Sangatta, Ekspospedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana akan merampingkan berbagai peraturan terkait dengan perpajakan daerah. Selama ini, terdapat beberapa Perda yang mengatur pajak daerah, dan akan disatukan dalam satu Perda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kutim Agusriansyah Ridwan. Ia mengatakan, Raperda pajak daerah ini akan menyatukan beberapa Perda pajak selama ini, menjadi satu. Seperti Perda izin tertentu, Perda izin usaha, dan berbagai Perda terkait.
“Jadi kita ini mengacu UU Omnibuslaw,” kata Agusriansyah Ridwan.
Raperda pajak daerah ini dipimpin oleh Sayid Anjas. Raperda ini merupakan salah satu Raperda yang sangat urgen, karena menyangkut pendapatan daerah. Karena itu, diharapkan Pansus dapat menyelesaikan pembahasannya di akhir tahun, sehingga bisa berlaku efektif awal tahun.
“Pajak-pajak daerah ini memang sudah ada Perda sebelumnya. Karena itu, meskipun kini ada pembahasan lagi, mungkin tidak akan banyak merubah besaran nilai pajak yang akan ditarik. Sebab pada dasarnya, Raperda ini juga dari pemerintah. Kalaupun ada penambahan, itu mungkin pajak yang belum termuat dalam aturan lama, itu akan ikut masuk dalam Raperda yang sedang dibahas agar nantinya juga ikut bisa ditagih,” jelasnya.
Agusriansyah Ridwan mengakui, Raperda ini baru dibahas, karena menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari UU sebelumnya. Setelah ada PP, baru bisa dibahas.
“Karena ini menyangkut PAD, kita akan bahas secepatnya, agar Desember selesai, Januari bisa berlaku,” tuturnya.
Raperda pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Adv)














