Sangatta, Ekspospedia.co.id – Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya masuk pembahasan pada tahun ini. Raperda ini telah diajukan sejak dua tahun lalu, namun baru bisa masuk pembahasan tahun ini karena berbagai faktor.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, mengatakan bahwa Raperda HIV/AIDS ini merupakan salah satu Raperda yang paling urgen untuk diselesaikan. Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Kutim dari HIV/AIDS, termasuk anak-anak dan remaja.
“Raperda ini sangat penting karena HIV/AIDS merupakan penyakit yang masih menjadi masalah di masyarakat,” kata Agusriansyah, Jumat (27/10/2023).
Raperda HIV/AIDS ini mengatur berbagai hal terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, antara lain Pencegahan penularan, HIV/AIDS, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi, Penanganan penderita HIV/AIDS, termasuk akses ke pengobatan dan dukungan sosial dan Perlindungan anak dan remaja dari HIV/AIDS.
Agusriansyah berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan diundangkan, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutim. Proses pembahasan Raperda HIV/AIDS di DPRD Kutim akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, Raperda ini akan dibahas di komisi-komisi DPRD Kutim. Setelah itu, Raperda ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kutim untuk dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan.
Agusriansyah berharap proses pembahasan Raperda HIV/AIDS ini dapat berjalan lancar dan dapat diselesaikan pada tahun ini.(Adv)














