Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Yan Ipul saat di temui awak media di gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur menanggapi permasalahan isu mengenai Buruh perempuan yang di PHK saat hamil.
Yan mengatakan jika pihaknya baru menerima informasi seperti ini dan tim komisi D DPRD baru mau menelusuri mengenai isu yang saat ini beredar .
“ saat ini dari Komisi D, itu kan merupakan hak-hak normatif ya dari karyawan kita belum bisa menjawab, karena kita belum menelusuri kasus tersebut ini kan kita baru menerima informasi secara sepihak. “ungkap Yan.
Yan menyampaikan bahwa pihaknya masih mencari tau mengenai informasi ini, apakah ini aturan untuk karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah di akui, atau ini merupakan aturan yang ditujukan untuk karyawan yang masih berstatus DHL.
Dengan demikian menurut Yan status pekerja dengan masa kontrak (DHL) tidak dilindungi secara hukum saat hamil.
“ketika yang bersangkutan statusnya masih DHL memang itu tidak termasuk di dalamnya, yang masuk di dalam hak normatif kan karyawan-karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah di akui oleh undang-undang. “ujarnya
Yan menegaskan akan mencari tau kebenaran kasus ini, Yan juga akan bekerja sama dengan Disnaker dalam mengusut permasalahan ini.
“besar kemungkinan yang disebut ini adalah pekerja yang belum menjadi karyawan tetap atau kontrak, nah kita kan belum tau ini, itu sebabnya kita ingin Disnaker mencari tau dulu kebenarannya bagaimana. “ujar ipul.
Yan juga mengatakan akan menerima setiap surat yang masuk dan akan melakukan peninjauan langsung kelapangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“ kami siap sedia kapan saja, ketika ada surat masuk kami akan pergi untuk menindaklanjuti, kami tidak pernah menolak, apa lagi demi kesejahteraan masyarakat. “pungkasnya














