Sangatta – Bagi pekerja Perempuan mereka memiliki hak-hak yang sudah di atur oleh perundang-undangan tenaga kerja di Indonesia seperti cuti khusus Perempuan, hal ini penting bagi pekerja Perempuan untuk mendapatkan hak-haknya dan Perusahaan harus mengatur mengenai hal tersebut.
Sayangnya di Kutai Timur masih ada Perusahaan yang nakal dan melanggar aturan terhadap hak cuti buruh Perempuan, Leni Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur siap suarakan hak pekerja Perempuan, Perusahaan tidak boleh melupakan hak pekerja Perempuan khususnya untuk cuti, Leni mengatakan bahwa DPR dan dinas terkait akan bekerja sama dalam menangani kasus ini.
“ kami akan turun langsung ke lapangan, DPR dan Dinas terkait sudah bekerja sama dalam menangani kasus ini, kami akan lakukan pengawasan terhadap Perusahaan yang nakal.” Katanya
Leni juga menjelaskan bahwa salah satu hak buruh Perempuan untuk cuti melahirkan, namun jika di temukan hak tersebut tidak diberikan kepada karyawan, maka akan dilakukan panggilan terhadap Perusahaan tersebut.
“ itu merupakan hak buruh Perempuan ya cuti melahirkan dan cuti haid, kami masih perjuangkan karena masih ada perusahaan yang nakal tidak memberikan hak tersebut, makanya kami lakukan pengawasan dengan Dinas terkait, jika ditemukan kami akan lakukan panggilan terhadap Perusahaan tersebut. “ ujarnya
Leni juga menyampaikan jika DPR dan Dinas terkait juga sudah berkoordinasi dengan bapak Wakil Bupati Kutai Timur, dan meminta untuk mengumpulkan data sesuai dengan arahan bapak Wakil Bupati Kutai Timur.
“kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Wakil Bupati, dan diminta untuk mengumpulkan data, kami juga sudah sampaikan kepada seluruh buruh untuk mengumpulkan data. “ ungkapnya
Leni mengatakan akan memperjuangkan hak-hak buruh Perempuan di akhir masa tugasnya saat ini.














