Sangatta – Ketua komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur menanggapi kabar yang saat ini terjadi Yan Ipul mengatakan jika dirinya baru saja menerima kabar mengenai PHK terhadap buruh atau pekerja perempuan yang sedang hamil.
Yan Ipul mengatakan jika dirinya masih dalam proses menelusuri kebenaran kasus tersebut, karena dirinya juga baru mengetahui dan baru menerima kabar tersebut.
“Kami belum bisa menjawab mengenai kasus tersebut karena kami belum menelusuri kebenaran dari kasus tersebut, karena kami juga baru menerima informasi sepihak. “ ucapnya
Yan menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah aturan ini ditujukan kepada karyawan tetap atau kontrak atau karyawan yang masih berstatus DHL.
“setelah kami dapat data, seperti yang disampaikan tadi, ketika masih berstatus DHL memang tidak termasuk di dalamnya, yang masuk di dalam hak normatif adalah mereka yang sudah menjadi karyawan tetap atau kontrak, nah kemungkinan besar yang di maksud rekan-rekan ini yang belum menjadi karyawan tetap. “ jelas Yan.
Yan juga menyampaikan akan bekerja sama dengan Disnaker dalam menangani kasus ini, Yan meminta agar Disnaker mengumpulkan data terlebih dulu untuk mengetahui kebenaran kasus ini.
“iya saya meminta kepada Disnaker untuk mencari tau atau mengumpulkan data di lapangan agar kita bisa tau kejelasan dari kasus ini. “ujarnya
Yan juga menegaskan bahwa pihak Komisi D akan melakukan sidak langsung ke lapangan jika menerima surat, mereka tidak akan menolak karena ini merupakan kesejahteraan masyarakat .














