Sangatta – Hak cuti khusus bagi pekerja perempuan merupakan elemen krusial dalam Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia. Hak ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dari berbagai aspek, baik fisik maupun mental, serta memastikan kesejahteraan mereka selama masa-masa penting seperti haid dan melahirkan. Meskipun sudah diatur dengan jelas oleh hukum, beberapa perusahaan masih belum memenuhi kewajiban ini secara memadai.
Leni Angriani, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, menggarisbawahi pentingnya perlindungan hak-hak pekerja perempuan, termasuk cuti haid dan cuti melahirkan. Menurut Leni, pengabaian hak-hak ini oleh beberapa perusahaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan yang seharusnya diimplementasikan untuk kesejahteraan pekerja perempuan.
“Cuti haid dan cuti melahirkan adalah hak yang harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada pekerja perempuan, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap kesejahteraan dan hak asasi manusia. Kami mendapati adanya perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, dan hal ini sangat memprihatinkan. Kami bertekad untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh perempuan hingga tuntas,” tegas Leni.
Dalam rangka memastikan pemenuhan hak-hak ini secara efektif, DPRD Kabupaten Kutai Timur akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Leni juga menegaskan kesiapannya untuk turun langsung ke lapangan dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memantau pelaksanaan hak-hak pekerja perempuan di seluruh sektor industri.
“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta lembaga-lembaga terkait lainnya untuk melakukan inspeksi menyeluruh ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak patuh. Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil dan dihadapkan pada sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan yang konsisten dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang,” jelas Leni.
Selain itu, Leni menambahkan bahwa DPRD akan memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hak-hak pekerjanya untuk meminta data dan informasi terkait kasus pelanggaran tersebut. Leni juga telah melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Kutai Timur dan meminta bantuan dari semua ketua serikat buruh untuk mengumpulkan data yang relevan tentang perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
“DPRD bersama Dinas terkait akan menangani isu ini dengan serius dan segera. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya dan memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan cepat, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan,” tegas Leni.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hak-hak pekerja perempuan dapat diperkuat dan perusahaan-perusahaan dapat lebih patuh terhadap peraturan yang ada. Leni Angriani dan DPRD berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan demi kesejahteraan yang lebih baik dan keberlangsungan lingkungan kerja yang adil dan sehat.














