Sangatta – Joni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Dari Fraksi PPP memberikan tanggapannya mengenai proyek tahun jamak atau proyek multiyears di Kutai Timur, mengenai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) yang sudah terikat dengan nota kesepakatan. Diketahui bahwa nota kesepakatan ini telah di sahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Joni juga mengatakan mengenai Silpa yang ada, akan ada Dinas terkait yang akan mengurus permasalahan ini, menurut Joni ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan tidak sembarang langsung membayar karena semua ada aturannya yang sudah disepakati Bersama.
“iya ada Dinas terkait nanti yang lebih mengetahui, karena mungkin ada beberapa hal yang memang harus di pertimbangkan terlebih dulu ya, karena gak sembarang langsung membayar kan. “kata Joni
Menurut Joni sudah ada nota kesepakatan mengenai proyek Multiyears yang saat ini sedang dalam progress, karena ini termasuk dalam anggaran Murni, namun menurut joni anggaran yang sudah lewat dari satu tahun dianggap hangus.
“yang tadikan bilangnya kurang bayarnya, berarti kerjaannya lebih kan, ya mungkin nunggu proses aja ini kan anggaran murni ya, tapi kalau anggarannya 2023 berarti sudah lewat tahun itu, berarti sudah hangus, anggaran itu kuncinya kalau sudah lewat tahun berarti hangus sudah itu. “ jelasnya
Menurut joni semua pembayaran proyek multiyears sudah ada kesepakatannya, sudah ada aturan yang di buat pemerintah dalam proses pembayaran, dan harus mengikuti sesuai dengan aturan.
“kan bertahap itu, bukan selesai langsung kita bayar tidak seperti itu, misalnya tahapannya 4 tahun ya 4 tahun, walaupun dia selesai satu tahun gak mungkin juga kita bayar selesai itu, tidak ada dananya karena sudah kita keluarkan pertahun-pertahun gitu kan. “ ungkapnya














