Yan Ipui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengemukakan kritik tajam terhadap pemerintah terkait kurangnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, menegaskan bahwa upaya tersebut belum mencapai hasil maksimal karena peraturan daerah (Perda) yang diperlukan masih belum tersedia.
Menurut Yan Ipui, meskipun masyarakat hukum adat memiliki hak-hak dan kekayaan budaya yang sangat penting serta berharga, implementasi perlindungan hukum yang memadai untuk mereka masih sangat terbatas. “Pemerintah belum menunjukkan usaha yang optimal dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, dan hal ini disebabkan oleh belum adanya Perda yang secara spesifik mengatur perlindungan tersebut,” ujar Yan Ipui dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa tanpa adanya Perda yang jelas, rinci, dan spesifik, upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat menjadi terhambat dan tidak efektif. “Sangat penting untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang secara resmi mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, dan hak-hak mereka bisa diakui secara hukum dengan lebih jelas,” tambah Yan Ipul.
Yan Ipui juga menyoroti pentingnya keberadaan Perda dalam memberikan dasar hukum yang kuat dan sah untuk perlindungan masyarakat hukum adat. “Perda yang mengatur secara komprehensif tentang hak-hak masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, akan sulit untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan diakui,” jelasnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur secara rinci dan menyeluruh tentang hak dan perlindungan masyarakat hukum adat, diharapkan pemerintah dapat lebih maksimal dalam melindungi hak-hak dan budaya masyarakat hukum adat, serta memastikan bahwa kepentingan mereka terjamin secara hukum dan praktis.














