Sangatta – Yan Ipui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengkritik pemerintah terkait kurangnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, menilai bahwa upaya yang dilakukan belum mencapai hasil maksimal dan optimal. Hal ini disebabkan oleh ketidakadanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik dan rinci mengenai perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurut Yan Ipui, meskipun masyarakat hukum adat memiliki hak-hak dan kekayaan budaya yang sangat penting serta berharga bagi keberagaman dan kekayaan nasional, implementasi perlindungan hukum untuk mereka masih sangat terbatas. “Pemerintah belum menunjukkan usaha yang maksimal dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Masalah utama adalah ketidakadaan Perda yang secara khusus mengatur perlindungan mereka dengan rinci dan jelas,” ungkap Yan Ipui
Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya Perda yang jelas dan spesifik, upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat menjadi terhambat dan tidak efektif. “Sangat penting untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang secara resmi mengakui, melindungi, dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya Perda yang komprehensif, masyarakat adat akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dan hak-hak mereka akan lebih diakui secara hukum serta lebih mudah dipertahankan dalam praktik sehari-hari,” tambahnya.
Yan Ipui juga menyoroti pentingnya Perda sebagai dasar hukum yang kuat dan sah untuk perlindungan masyarakat hukum adat. “Perda yang mengatur secara komprehensif tentang hak-hak masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Tanpa dasar hukum yang jelas, sulit untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan diakui sepenuhnya oleh sistem hukum,” jelasnya lebih lanjut.
Ia berharap dengan adanya Perda yang mengatur secara rinci dan menyeluruh mengenai hak serta perlindungan masyarakat hukum adat, pemerintah dapat lebih maksimal dan proaktif dalam melindungi hak-hak dan budaya masyarakat hukum adat. Dengan demikian, kepentingan mereka dapat terjamin secara hukum dan praktis, serta memastikan keberlanjutan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam konteks sosial dan budaya yang lebih luas.














