Sangatta – Aktivitas tambang yang sudah mendekati bibir jalan atau pinggir jalan, dapat menimbulkan beberapa dampak yang di takutkan akibat aktivitas tambang yang sudah mendekati bibir jalan umum di Kabupaten Kutai Timur, seperti jalan yang akan bergeser, juga daya tahan tanah yang mengalami perubahan sehingga dapat menyebabkan longsor, dan tentunya dapat merusak dan mengganggu akses jalan umum untuk Masyarakat.
Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi PPP Joni, mengatakan jika dirinya belum menerima informasi mengenai hal tersebut, menurutnya harus ada kebijakan untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kutai timur.
“belum ada info kita ini, kan yang melakukan ini pengawasan keuangan ini ya, dari pemerintah. “ kata Joni Ketua DPRD Kutim dari Fraksi PPP
Joni mengungkapkan jika ini merupakan permasalahan yang langsung ke pusat, karena ijin aktivitas tambang tersebut yang memberikan langsung dari pusat, menurut Joni ini merupakan suatu kebijakan dari pemerintah kabupaten kutai timur yang berkoordinasi.
“kalo masalah ini kan tinggal kebijakan kita saja pemerintah kabupaten kutai timur untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena sebenarnya ini laporannya langsung kepusat, karena mengenai ijin aktivitas tambang ini kan langsung dari pusat yang memberikan ijinnya, sejauh ini kita tidak ada menerima laporan, infonya memang ada jalan yang mau digeser, Kembali lagi ini urusan pusat jadi sebenarnya kita tidak bisa apa-apa. “ ungkap Joni Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur














