Sangatta – Joni Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur Fraksi PPP, belum lama ini ditemui oleh awak media di kantor DPRD kabupaten Kutai Timur, disinggung mengenai galian C illegal yang tanpa izin, Joni mengatakan jika pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak galian C yang berstatus illegal karena belum memiliki izin dari pemerintah.
Dirinya tentu turut serta dalam menyoroti adanya aktivitas kerja tambang galian C illegal di wilayah Kabupaten Kutai Timur, tentunya Joni meminta kepada pengelola agar taat aturan dan hukum yang ada di Kabupaten Kutai Timur dirinya meminta agar segera mengurus izin agar status aktivitas tambang ini bisa menjadi legal.
“kita dari DPR juga sudah memberikan teguran kepada pengelola, tentunya sampai aja sih ditelinga mereka, Namanya juga kebutuhan kan, tentu kita juga selalu mengingatkan kepada pengelola untuk segera mengurus izinnya,kalau kita ketemu pasti selalu kita ingatkan. “ katanya
Ketua DPRD Kutai Timur itu juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aktivitas kerja tambang, pihak pengelola harus memiliki lahan sekitar 10 hektar, Joni juga mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait izin kerja tambang illegal ini, dirinya juga menyebutkan jika status pengerjaan tambang ini menjadi illegal maka PAD Kutai Timur juga dapat bertambah.
“kita sudah berkoordinasi dengan provinsi sudah kita laporkan semua, kita juga selalu mengingatkan kepada pemilik untuk mengurus izinnya jika mau enak ya harus mengurus izinnya, kan kalo ada izinnya kita dapat juga, kalau legal gini kan kita gak dapat apa-apa. PAD tidak ada yang masuk, kecuali sudah legal dan berizin. “ ujar Joni














