Sangatta – Joni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur turut menyoroti permasalahan mengenai aktivitas galian C illegal, dalam hal ini Politisi PPP itu mengatakan jika dirinya sudah beberapa kali menegur langsung pengelola tambang illegal tersebut, dirinya meminta agar pengelola mengurus maslah ijin operasional tambang tersebut agar menjadi legal, dalam hal ini Joni juga mengatakan jika pemerintah kabupaten sudah berkoordinasi mengenai pengurusan ijin tambang illegal yang berada di kabupaten Kutai Timur.
“tentunya kita juga sudah berkomunikasi dengan pemerintah provinsi, mengenai pengurusan ijin ini, karena memang yang memberikan ijin kan dari provinsi ya, kita sampaikan bahwa permasalahan ini perlu di perhatikan tentu kami menuntut agar penambang illegal bisa mengurus ijin operasionalnya, ternayata ada persyaratan yang saya dengar ini mungkin menjadi salah satu kendala juga, karena persyaratan tersebut yaitu luas lahan yang harus di miliki sebesar 10 hektar. “
Politisi PPP itu menyamoaikan kepada awak media bahwa tidak semua memiliki lahan seluas 10 hektar, ada yang hanya 1 atau 2 hektar saja, yang artinya ini tidak memenuhi persyaratan dari provinsi untuk mendapatkan perijinan, menurutnya ini lah yang menjadi salah satu penyebab adanya aktivitas tambang illegal.
“kami juga sudah meminta kepada provinsi agar bisa memberi kemudahan dalam pengurusan ijin ini, mungkin ada persyaratan lain yang di berikan sehingga bisa lebih mudah dalam pengurusannya, karena jika sudah berijin ini juga berdampak baik untuk PAD kutai timur khususnya. “ jelas Joni Ketua DPRD Kutai Timur














