Sangatta – Salah satu tantangan dalam pengelolaan sektor pertambangan adalah masih maraknya aktivitas penambangan illegal atau pertambangan tanpa ijin. Selain berdampak pada merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu konservasi, menjamurnya tambang illegal juga dapat merugikan wilayah yang terdampak, bahkan bisa menimbulkan sosial dan juga keamanan.
Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur Joni yang juga Politisi dari PPP itu turut menyoroti adanya aktivitas galian C illegal di wilayah Kabupaten Kutai Timur, dirinya menyampaikan kepada awak media saat ditemui baru-baru ini, bahwa pihaknya sudah sering memberikan peringatan kepada pengelola tambang illegal tersebut untuk segera mengurus ijin operasionalnya.
“kita selalu memberikan peringatan kepada pengelola tambang untuk segera mengurus ijinnya, kalau mau enak ya harus ada ijinnya, kan kita juga enak kalau sudah berstatus legal tentu akan berdampak kepada PAD kita kalau ijinnya sudah ada artinya sudah legal, kalau masih illegal ya kita gak dapat apa-apa. “ ujarnya
Dirinya juga mengatakan bahwa banyak pemilik tambang yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin, karena syarat untuk mendapatkan ijin resmi yaitu pengelola yang memiliki lahan sebesar 10 hektar, sedangkan banyak pengelola yang hanya memiliki lahan 1 atau 2 hektar.
“ijinnya ya tolong di urus cepat, kan katanya ada persyaratan ijinnya 10 hektar kalau dia punyanya 1 hektar atau 2 hektar gimana, sedangkan itu semua dinutuhkan orang membangun rumah aja butuh batu, itu aja yang bisa kita intruksikan untuk segera mengurus ijinnya. “ ungkap Politisi PPP Joni














