Sangatta – Dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Anggota DPRD Piter Palinggi memberikan pandangannya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas, yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Piter menegaskan pentingnya dukungan infrastruktur yang memadai untuk mendukung efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) ini. Ia menyarankan agar disediakan fasilitas publik yang lengkap, sarana dan prasarana yang memadai, serta armada yang cukup. Tanpa dukungan ini, menurutnya, implementasi Perda akan menghadapi berbagai kendala.
“Dua Perda ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, tanpa infrastruktur yang memadai, pelaksanaannya bisa terhambat,” ungkap Piter Palinggi.
Lebih jauh, Piter meminta agar semua Perda yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kutim diterapkan dengan konsisten. Ia juga menyoroti beberapa Perda yang telah lama disahkan, seperti Perda tentang Kawasan Bebas Rokok, Perda Tapal Batas, Perda Miras, dan Perda Parkir, yang menurutnya sudah tidak efektif lagi.
“Jika diperlukan, kita harus mempertimbangkan untuk mencabut Perda yang tidak efektif. Penting untuk meninjau kembali semua Perda agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas,” tegasnya.
Piter juga mengingatkan bahwa dengan banyaknya Perda seperti Perda Tapal Batas, Perda Tenaga Kerja, Perda Miras, hingga Perda Parkir, perlu ada penegasan ulang. Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut benar-benar ditaati dan efektif di lapangan.
“Harus ada evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa semua Perda diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal,” pungkasnya.














