Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmy, mengungkapkan tantangan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai relokasi pemukiman di bantaran Sungai Sangatta. Menurutnya, ratusan rumah di jalur hijau atau bantaran sungai mungkin tidak akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika dilakukan relokasi.
“Berdasarkan peraturan kementerian, tinggal di bantaran sungai dalam jarak sekitar 200 meter dari tepi sungai adalah terlarang. Karena itu, warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi,” kata Jimmy saat ditemui media usai rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kutim
Jimmy menjelaskan bahwa meskipun 100 dari 900 rumah yang terdaftar terdampak banjir dua tahun lalu dapat menerima kompensasi, mereka juga akan direlokasi. Sementara itu, rumah-rumah lainnya yang terletak di daerah terlarang tidak akan mendapatkan kompensasi.
“Pendataan rumah yang akan direlokasi merupakan tantangan yang harus kita hadapi. Dari 900 rumah yang terdata, hanya 100 yang memenuhi syarat untuk kompensasi. Kami masih mencari solusi agar warga di jalur hijau dapat direlokasi,” ujar Anggota DPRD Kutai Timur Fraksi PKS Jimmy
Dia juga mengungkapkan adanya rencana untuk pengadaan lahan baru untuk merelokasi warga yang terdampak atau warga yang tinggal dipinggiran Sungai tersebut.
“Kami berencana untuk menyediakan lahan baru untuk relokasi, namun jumlahnya mencapai lebih dari 800 rumah,” tambah Jimmy.
Dengan dukungan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diharapkan proses relokasi ini dapat berjalan lancar dan serta dapat memberikan solusi terbaik bagi warga yang tinggal dipinggiran Sungai Sangatta saat ini.














