Sangatta – Joni, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengungkapkan kekhawatirannya terkait aktivitas tambang yang mendekati tepi jalan umum. Menurut Joni, kegiatan tambang di lokasi tersebut berpotensi merusak infrastruktur jalan, menimbulkan kerusakan tanah, dan menyebabkan tanah longsor, yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan keamanan jalan.
“Selama ini saya belum mendapatkan laporan tentang tambang yang beroperasi dekat jalan umum. Biasanya, pengawasan dan pelaporan masalah seperti ini dilakukan oleh pihak pemerintah terkait biasa laporannya langsung kepusat karena mengenai permasalahan seperti ini pusat yang memiliki wewenang,” kata Joni.
Joni juga menambahkan bahwa meskipun aktivitas tambang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, karena izin tambang diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap mengambil inisiatif untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah kabupaten akan berkoordinasi langsung dengan pihak pusat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Masalah ini seharusnya menjadi wewenang pemerintah pusat, karena izin tambang dikeluarkan oleh mereka. Namun, karena tambang tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait masalah ini karena nantinya akan berdampak juga kepada Masyarakat sekitar jika jalannya rusak atau terputus karena ini merupakan jalan umum yang dilewati masyarakat,” jelas Joni.
Dengan adanya koordinasi ini, Joni berharap bahwa masalah yang timbul akibat aktivitas tambang dekat jalan umum dapat segera diatasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur.














