Sangatta – Masalah terkait izin untuk aktivitas pertambangan ilegal masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ketua DPRD, Joni, yang juga merupakan anggota dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyoroti persoalan ini dengan serius.
Joni menyatakan bahwa pemerintah daerah telah sering memberikan peringatan kepada pemilik tambang ilegal untuk segera mengurus izin di tingkat provinsi, karena hanya provinsi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin tersebut.
“Kami terus mengingatkan para pemilik tambang agar segera mengurus izin mereka. Namun, kami menerima informasi bahwa proses perizinan hanya bisa dilakukan untuk lahan dengan luas minimal 10 hektar. Jika hanya memiliki 1 atau 2 hektar, izin tidak dapat diproses. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak provinsi mengenai hal ini, dan telah memperingatkan pemilik lokasi tambang bahwa untuk beroperasi secara legal, mereka harus memiliki izin,” jelas Joni.
Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten telah meminta bantuan dari provinsi untuk mempermudah proses pengurusan izin tambang ilegal. Ia mendesak agar provinsi memberikan kemudahan dan fasilitas dalam proses perizinan.
“Kami meminta kepada pemerintah provinsi agar memberikan kemudahan dan fasilitas dalam pengurusan izin tambang. Kami juga terus memperingatkan para pemilik tambang untuk segera mengurus izin mereka, karena jika izin telah ada, maka kegiatan tambang tersebut akan menjadi legal dan dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, jika tetap ilegal, kita tidak akan memperoleh manfaat apa pun,” tambah Joni.
Dengan berbagai langkah yang diambil, Joni berharap agar pemerintah provinsi dapat segera merespons dan memberikan solusi yang efektif untuk menangani masalah perizinan tambang, demi kepentingan pembangunan dan perekonomian daerah.














