Akbar Tanjung, mengingatkan pentingnya sertifikasi lahan milik pemerintah daerah agar aset Pemkab lebih terlindungi dan tidak rentan terhadap klaim tidak sah. Akbar meminta pemerintah daerah segera memproses sertifikat untuk semua lahan yang dimiliki oleh Pemkab Kutim.
“Harapan kami, pemerintah, khususnya yang menangani bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab agar lebih aman,” ujar Akbar Tanjung.
Menurutnya, banyak lahan yang dimiliki pemerintah daerah memiliki sejarah kepemilikan yang panjang, dan berpotensi untuk diklaim oleh pihak lain dengan surat yang tidak sah. “Ada kemungkinan beberapa lahan memiliki surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berhak, sehingga penting untuk memastikan semua lahan tersebut sudah memiliki sertifikat resmi,” jelas Akbar.
Akbar juga menekankan bahwa sertifikasi lahan harus menjadi prioritas, terutama untuk lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan. “Sebelum Pemkab melaksanakan pembangunan di lahan yang telah dibebaskan, sebaiknya lahan tersebut sudah bersertifikat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan dan mencegah masalah klaim di masa depan,” katanya.
Sebagai Ketua Fraksi PKS di DPRD Kutim, Akbar mendorong agar setiap hak masyarakat atas lahan yang telah dibeli pemerintah diselesaikan terlebih dahulu sebelum sertifikasi dilakukan. “Pastikan hak-hak masyarakat di atas lahan yang telah dibeli diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian lahan tersebut disertifikatkan,” imbuhnya.
Akbar juga mengakui bahwa proses sertifikasi memerlukan biaya, namun ia berharap agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani aset dapat menganggarkan biaya ini dalam APBD. “Sebagai bagian dari Banggar, saya siap untuk membantu memperjuangkan anggaran sertifikasi lahan Pemkab,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh lahan Pemkab Kutim bisa terlindungi secara sah, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan tanpa khawatir adanya sengketa di kemudian hari. (Adv)














