SANGATTA – Pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kutai Timur menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kutim, Akbar Tanjung. Ia menekankan bahwa pemerintah harus tegas dalam menegakkan tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan, terutama sawah, demi memastikan swasembada pangan tetap terjaga.
“Pemerintah memiliki tata ruang yang mengatur peruntukan lahan. Ada kawasan budidaya kehutanan (KBK), kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK), wilayah pertambangan, pertanian, dan perkebunan. Aturan ini harus kita patuhi dan tegakkan,” ujar Akbar.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Kutim belum mengalami alih fungsi lahan pertanian secara signifikan, potensi ancaman tetap ada, terutama dari perkebunan sawit dan tambang. Di wilayah Dapil III, yang meliputi Muara Bengkal, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang, lahan pertanian masih terjaga sesuai peruntukannya.
Sebagai anggota DPRD yang aktif berkomunikasi dengan masyarakat, Akbar terus mengimbau warga untuk menjaga fungsi lahan mereka. Ia mencontohkan Desa Tanah Abang di Kecamatan Long Mesangat, di mana kelompok tani masih giat mengelola sawah dengan dukungan pemerintah berupa bantuan peralatan.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah, masyarakat kini bisa merasakan dampak positif dari program-program yang ada. Pertanian tetap menjadi sektor utama yang harus kita jaga keberlanjutannya,” tegasnya.
Akbar optimis bahwa dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, lahan pertanian di Kutim dapat terus dimanfaatkan secara optimal, mendukung swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan warga.














