Sangatta, Ekspospedia.co.id – Usulan proyek raksasa senilai Rp2,1 Triliun yang diajukan Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui skema Multiyears Contract (MYC) pada Rabu (13/11/2025), telah diterima oleh DPRD, namun dengan catatan keras.
Usulan ini mencakup 32 paket pekerjaan strategis yang direncanakan untuk dilaksanakan selama tiga tahun anggaran, mulai dari 2026 hingga 2028.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas menegaskan bahwa DPRD belum memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah sudah tepat selama dijalankan dengan transparan dan akuntabel.
“DPRD tentu mendukung apa pun yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, tapi kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati. Jangan sampai terulang seperti sebelumnya, proyek multiyears sudah disetujui tetapi banyak yang tidak selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam fungsi penganggaran dan pengawasan. Karena itu, setiap tahapan akan dikawal secara ketat agar pelaksanaan di lapangan sesuai ketentuan.
“Kami sepakat bersama seluruh anggota DPRD untuk membahasnya lebih detail. Pemerintah juga harus memastikan siapa perusahaan pelaksana, asal-usulnya, serta kelayakan teknis dan finansialnya. Semua harus jelas demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ditegaskan Anjas, DPRD bersikap tegas karena nilai proyek yang diusulkan sangat besar, yakni mencapai Rp2,19 triliun. “Ini bukan uang sedikit. Di tengah kondisi APBD Kutim yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan tren penurunan anggaran akibat efisiensi dari pusat, setiap rupiah harus dihitung dengan cermat. Kita mendukung pembangunan, tapi pelaksanaannya harus hati-hati dan terukur agar tidak menjadi beban di kemudian hari,” pungkasnya.(Adv)














