Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah berupaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha Galian C skala kecil. Wakil Ketua Komisi C, H. Bahcok Riandi dari Fraksi Demokrat, secara resmi mengusulkan agar sektor pertambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug ini dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim 2025–2044.
Bahcok Riandi, yang juga merupakan anggota Pansus RPIK, menegaskan bahwa regulasi daerah sangat mendesak untuk menata dan melindungi pelaku usaha Galian C setingkat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini terperangkap dalam status hukum yang tidak jelas.
“Saya mengusulkan agar sektor Galian C menjadi bagian dari RPIK yang tengah disusun ini,” ujar Bahcok Riandi. “Selama ini pelaku Galian C kecil seperti tidak punya ruang gerak. Mereka sering dianggap ilegal karena beroperasi di wilayah Hak Pengusahaan Hutan (HPH), padahal usaha mereka setingkat UMKM.”
Ia menjelaskan bahwa kondisi ini menyulitkan pelaku usaha lokal, sebab izin operasional kini sepenuhnya berada di tangan provinsi. Padahal, dulu pelaku usaha Galian C skala kecil masih bisa menyetor retribusi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.
Menurut Bahcok, perlu ada pembedaan yang jelas antara tambang skala besar dan usaha kecil Galian C. Dengan adanya payung hukum yang tepat, pelaku usaha lokal akan mendapatkan perlindungan dan dapat bekerja dengan tenang, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Kalau ada payung hukumnya, pelaku usaha bisa bekerja dengan tenang dan PAD kita juga bisa bertambah. Jangan sampai perhatian kita hanya ke tambang besar,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Pansus RPIK 2025–2044, Sayyid Umar, menyatakan bahwa masukan Bahcok Riandi merupakan hal yang sangat baik dan akan menjadi bahan pertimbangan. Pansus akan menyerahkan kajian ini kepada Bagian Hukum untuk meneliti apakah sektor Galian C dapat diintegrasikan ke dalam RPIK atau lebih tepat dibuatkan Perda tersendiri.(Adv)














