Sangatta, Ekspospedia.co.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 600 miliar, dari semula Rp 8,5 triliun menjadi Rp 9,1 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari profit sharing sebesar Rp 500 miliar, serta dana Bantuan Keuangan (Bankew) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100 miliar.
Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan kenaikan angka tersebut kepada Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Namun, Bupati hanya menyampaikan bahwa kenaikan tersebut berasal dari profit sharing dan Bankew/DAK.
“Kami belum dikasih tahu itu profit sharing dari apa. Ini akan minta penjelasan lagi,” kata Anjas.
Anjas mengatakan, pihaknya juga meminta rincian detail kenaikan APBD tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin rincian detail kenaikan itu. Karena nota yang menjadi dasar untuk pembahasan peningkatan angka APBD tahun 2024 dari Rp8,5 Trilun menjadi Rp9,1 triliun. Apa lagi, tahun-tahun sebelumnya pemasukan ini tidak ada, sementara untuk tahun akan datang ini ada. Ini juga akan kami pertanyakan nantinya,” tutup Anjas.
Kenaikan APBD Kutim tersebut disambut baik oleh masyarakat. Mereka berharap, kenaikan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Adv)














