Sangatta, Ekspospedia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari daerah pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023) sore.
Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan diikuti puluhan warga masyarakat, para ketua RT, pengurus desa dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan.
Anggota DPRD Dapil II Kutim yang terlibat dalam sosialisasi ini diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan dan Anggota Komisi C DPRD Kutim Abdi Firdaus.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini merupakan kegiatan rutin tahunan DPRD Kutim.
“Dalam setahun, Anggota DPRD diwajibkan menggelar sosialisasi Perda sebanyak dua kali,” kata Joni.
Ia menjelaskan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak lantaran di Kabupaten Kutim masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun.
“Kekerasan fisik karena KDRT dan pelecehan seksual masih saja terjadi, bahkan hampir puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur,” kata Joni.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perlindungan anak dan turut berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan Sabas mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kutim atas kegiatan ini.
“Perda Perlindungan Anak ini memuat pencegah kekerasan, melindungi dan rasa aman pada anak,” kata Sabas.
Ia menambahkan, diperlukan sinergitas semua elemen masyarakat untuk menjauhi kekerasan terhadap anak mulai dari masyarakat tingkat RT hingga Kabupaten.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik,” tutup Sabas.(Adv)














