Sangatta – Yan Ipui Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Bidang Kesejahteraan Rakyat, turut mengutarakan pendapatnya tentang, kabar yang sedang beredar saat ini, banyaknya buruh perempuan yang dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan dalam kondisi hamil.
Yan Ipui juga mengatakan jika pihaknya Komisi D DPRD, belum dapat memastikan secara menyeluruh karena saat ini baru menerima informasi secara sepihak dan belum ada berita pasti mengenai permasalahan ini.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” ungkap Yan Ipui Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur
Ipui juga mengatakan bahwa, status sebagai pekerja dengan masa kontrak tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang ketenagakerjaan,” ucapnya.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Yan Ipui juga menyampaikan, jika pihaknya bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur untuk menelusuri kasus-kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan, dan mencari tau kebenaran mengenai informasi yang beredar saat ini.
“Komisi D akan turun langsung kelapangan, karena kan di setiap dapil kan ada beberapa perusahaan. Jadi ketika ada surat atau laporan yang masuk, kita akan langsung turun untuk menindaklanjuti kebenaran informasi ini, karena belum ada juga komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota jadi kita memang kita butuh komunikasi,” ujarnya.
Yan Ipui juga menyampaikan bahwa jika panggilan tersebut ada, dia akan turun langsung ke lapangan dan menangani hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” tutup Ketua Komisi D DPRD.














