Sangatta – Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Bidang Kesejahteraan Rakyat, menyampaikan tanggapannya terkait kabar yang menyatakan buruh perempuan dipecat atau diberhentikan secara paksa oleh perusahaan saat hamil.
Dia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menelusuri kabar tersebut secara menyeluruh karena pihaknya baru menerima informasi sepihak.
“Ini belum bisa kita telusuri secara lanjut karena masih mendapatkan informasi sepihak,” kata Ipul.
Lanjutnya, dia menyampaikan jika status sebagai pekerja dengan masa kontrak tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.
“Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” jelasnya.
Dalam hal menindaklanjuti masalah ini, ia mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Disnaker Kutim, untuk mencari tau kasus-kasus yang terjadi. Saat ditanyakan apakah pemerintah turun langsung terkait isu yang saat ini beredar, Yan Ipul mengatakan bahwa Komisi D akan merespons setiap surat yang masuk.
“Komisi D akan pergi, di setiap dapil kan ada. Ketika ada surat, kita akan turun untuk menindaklanjuti karena belum terhubung baik komunikasinya dengan serikat yang mengayomi anggota butuh yang lain,” jelas ipul.
Dia juga menegaskan jika ada, maka dia akan turun secara langsung ke lapangan dan menangani langsung hal tersebut.
“Ketika ada surat masuk, tidak pernah kita menolak terkait hal-hal untuk kesejahteraan masyarakat kita,” ujarnya.














