Sangatta – Yan Ipul Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Timur
Yan Ipui menjelaskan mengenai hukum adat yang saat ini masih menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Yan mengatakan jika Perda mengenai Hukum Adat masih menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mencari solusi dalam permasalahan ini.
“memang ada beberapa permasalahan yang menyangkut dengan Perda Hukum Adat, mulai dari arti saja kita sudah banyak yang terbentur atau tidak cocok, sehingga timbul keinginan dari rekan-rekan semua agar menyegerakan Perda mengenai Hukum Adat ini. “ jelas Yan Ipui Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Akan tetapi ada kendala yang memang harus dihadapi oleh Pemerintah, khususnya mengenai undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.
“ada beberapa persoalan yang memang harus kami sampaikan terlebih dahulu, dan memang banyak kepentingan disitu, juga ada melanggar undang-undang di atasnya sehingga memang kita belum bisa untuk mencapai kata sepakat untuk hukum adat ini. “ ungkap Yan Ipui
Yan menjelaskan bahwa Kutai Timur saat ini memiliki banyak sekali Suku dan budaya serta adat yang pastinya berbeda-beda sehingga inilah salah satu penyebab dari belum bisa disepakatinya Perda Hukum Adat karena semua sudah menjadi satu gabungan di setiap wilayah.
“iya mengenai hukum adat di dalam satu Wilayah ada banyak sekali latar belakang budaya, suku yang sudah menjadi satu atau gabungan, nah pertanyaannya adalah nanti adat mana yang akan kita pakai mengenai Hukum di dalam suatu wilayah tersebut, “ ujar Yan Ipui Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur.














