Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam upayanya menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan kondusif senantiasa menggagas berbagai program ataupun aturan-aturan untuk mendukungnya.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim, menyampaikan pandangannya saat ditemui setelah usai mengikuti Sidang Paripurna dalam pembahasan Ranperda mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan ketertiban umum.
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” tutur Agusriansyah.
Agusriansyah menyampaikan bahwa yang paling penting dari Perda yang nantinya akan diputuskan adalah tentang bagaimana melaksanakan dan merealisasikannya.
“Selain daripada tentunya ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati, tentu yang paling utama adalah bagaimana memang pelaksanaan daripada peraturan daerah yang sudah ada itu untuk direalisasikan,” katanya.
Agusriansyah juga meyakini bahwasanya perumusan Perda tersebut pasti berorientasi pada solusi bagi persoalan-persoalan masyarakat luas.
“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik,” ujarnya.
Ditambahkan olehnya, bahwa kebijakan publik terkait bidang apapun yang diambil pemerintah tentu lebih dahulu melalui analisis persoalan publik.
“Sebagaimana kita ketahui kan bahwa dalam mengambil sebuah kebijakan dalam, apakah dari sisi legislasi, pastikan melalui sebuah analisis persoalan publik kan,” tandasnya.
Ia melanjutkan, “Pasti ditemukan, misalnya terkait misalnya persoalan apa yang disampaikan misalnya ketenagakerjaan, ini juga kan berangkat dari persoalan ketenagakerjaan kita,” pungkasnya.ADV














