Sangatta – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur telah menggelar Rapat Paripurna ke 23 Masa Persidangan ke III Tahun 2023/2024 Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Terhadap Nota Pengantar Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan Serta Pengantar Raperda Tentang Ketertiban Umum.
Rapat paripurna ke 23 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni yang di damping Wakil Ketua I Dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kutai Timur yaitu Asti Mazar Bullang dan Arfan, tidak hanya itu Rapat Paripurna ke 23 ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan Umum Dan Kesejahteraan Rakyat yaitu Bapak Poniso Suryo Renggono, serta Sekertaris Dewan Bapak Juliansyah, beberapa Anggota DPRD Kutai Timur, dan tamu undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna ke 23 Fraksi PPP, yang di wakili oleh Muhammad Ali, yang akan menyampaikan pandangan fraksi PPP mengenai raperda pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda ketertiban umum.
“pencegahan dan penanggulan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai urusan pemerintah dibidang ketertiban, ketentraman dan perlindungan Masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Huruf E dan lampiran Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “ kata Ali
Dalam membacakan pandangan fraksi PPP, Ali menyebut bahwa fraksi PPP menganggap perlu terhadap dua raperda ini.
“dalam rapat paripurna fraksi PPP menganggap perlu hingga dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman di Masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosial. “ ujarnya














