Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah menggelar Rapat Paripurna Tahun 2023/2024, dalam Rapat Penyampaian Tentang Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur Terhadap Dua Rancangan Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan Serta Raperda Tentang Ketertiban Umum.
Dalam kesempatan ini Arang Jau akan membacakan pandangan dari Fraksi Golkar mengenai dua rancangan Raperda tersebut yaitu Raperda Pencegahan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan penyelamatan serta Raperda Ketertiban Umum.
“pristiwa kebakaran merupakan pristiwa yang merugikan Masyarakat baik harta dan benda maupun korban jiwa serta berdampak langsung terhadap lingkungan, pristiwa kebakaran kerap terjadi di lingkungan padat penduduk hal ini disebabkan antara lain, faktor instalasi listrik yang tidak memiliki standar, aktivitas Masyarakat yang tidak aman, seperti lalai menggunakan Listrik, tindakan dengan sengaja membakar lahan dan sebagainya. “ katanya
Arang mengatakan dalam pencegahan bencana kebakaran, diperlukan edukasi terhadap Masyarakat, serta dalam penanganan kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur agar tidak menimbulkan banyak kerugian dan korban jiwa.
“peran pemerintah daerah sangat penting dalam mengupayakan pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi ke Masyarakat, demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus cepat, tepat dan terukur, kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa. “ ujar Arang Jau mewakili Fraksi Golkar
Arang Jau menyampaikan jika Fraksi Golkar memberi dukungan dan mendorong untuk segera tahapan pembahasan mengenai Pengesahan Dua Raperda tersebut














