Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Agusriansyah Ridwan Anggota Komisi D tersebut, turut menyoroti mengenai permintaan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak berjalan, Dimana yang mengajukan adalah sesama anggota DPRD kutai timur yaitu Piter Palinggi.
Anggota DPRD dari fraksi PKS itu turut serta menanggapi mengenai evaluasi serta perbaikan terhadap Perda yang dianggap tidak berjalan dengan optimal.menurut Agus, pencabutan Perda tidak harus selalu dilakukan, akan tetapi lebih baik jika menjalankannya atau dilakukan perbaikan ulang yang dianggap sesuai dengan regulasi terbaru yang dianggap lebih berkembang.
“Tentu kami harus memastikan bahwa setiap Perda memiliki implementasi yang efektif sesuai dengan tujuan awal yang sudah disepakati bersama. Mengenai pencabutan Perda ini bisa dijadikan opsi atau pilihan terakhir jika semua evaluasi yang sudah dilakukan secara mendalam kemudian tidak ditemukan solusi yang memadai baru bisa kita lakukan pencabutan Perda ini,” katanya
Dirinya juga mengatakan jika sangat diperlukan koordinasi antara DPRD Kutim, pemerintah daerah, dan berbagai stakeholder mengenai evaluasi menyeluruh terhadap semua Perda yang sudah di buat dan disepakati Bersama.
“Kami akan terus mengawal proses evaluasi ini dan perbaikan Perda-perda yang ada, demi menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Agusriansyah
tentunya ini sangat diharapkan agar dapat memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan tidak hanya berjalan dengan baik tetapi juga memberikan pengaruh yang relevan bagi seluruh Masyarakat kabupaten kutai timur khususnya.














