Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, mengatakan bahwa tidak ada urgensi bagi Kabupaten Kutai Timur untuk merumuskan peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur hubungan industri. Menurut Yan, peraturan yang ada saat ini sudah memadai dalam mengelola aspek-aspek terkait interaksi antara perusahaan dan pekerja.
“Peraturan yang berlaku saat ini sudah mencakup semua aspek yang diperlukan untuk mengelola hubungan industri antara perusahaan dan pekerja. Menyusun Perda baru hanya akan menambah beban administratif tanpa memberikan keuntungan yang berarti,” jelas Yan
Yan juga menekankan bahwa seharusnya perhatian difokuskan pada pelaksanaan dan pengawasan terhadap peraturan yang sudah ada.
“Alih-alih membuat Perda baru, lebih baik kita memastikan bahwa peraturan yang ada diterapkan dengan baik dan diawasi secara ketat. Dengan begitu, hak-hak pekerja dapat terlindungi dan hubungan antara perusahaan dan pekerja tetap harmonis,” katanya
“Kolaborasi antara semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif. Dengan demikian, kita bisa mencapai keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak-hak pekerja, Pemerintah daerah perlu aktif dalam menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi kepada perusahaan serta pekerja mengenai hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan,” tambah Yan
Dirinya juga menyarankan agar pemerintah daerah lebih mengutamakan program-program yang mendukung pengembangan sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja.
“Investasi dalam pelatihan dan pengembangan keterampilan, serta program kesejahteraan pekerja, akan memberikan dampak positif yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menambah regulasi,” ujarnya.
Yan juga berharap bahwa semua pihak dapat memahami pentingnya pengawasan dan pelaksanaan peraturan yang sudah ada, serta menghindari pembuatan regulasi tambahan yang tidak lagi diperlukan.
“Fokus kita seharusnya pada bagaimana memaksimalkan manfaat dari regulasi yang sudah ada untuk kebaikan bersama,” tutupnya














