Sangatta – Leni Angriani Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur, menyatakan keprihatinan mendalam terkait adanya laporan mengenai pungutan biaya wajib dan biaya rehabilitasi sekolah yang dibebankan kepada siswa di salah satu sekolah di Kecamatan Kaubun. Leni menilai bahwa ini adalah bentuk eksploitasi terhadap siswa dan mendesak agar tindakan tegas diberikan kepada kepala sekolah yang terlibat.
Leni Angriani menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya membebani siswa dan orang tua mereka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari pungutan tambahan apapun yang memberatkan siswa dan orang tua.
“Praktik ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap siswa. Pendidikan seharusnya tidak dibebani biaya tambahan. Apa yang terjadi di sekolah di Kecamatan Kaubun ini sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja,” kata Leni tegas
Leni Angriani juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur untuk segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk pihak-pihak sekolah yang terkait didalamnya.
“Disdikbud harus segera turun tangan untuk menyelidiki masalah ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Kita harus memastikan bahwa hal ini tidak terjadi lagi di sekolah manapun di Kutim,” ungkapnya
Leni juga mendorong agar pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kutai Timur untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua siswa.
“Pengawasan harus diperkuat lagi, Pemerintah daerah harus memastikan bahwa sekolah-sekolah berfungsi dengan baik dan tidak membebani siswa dengan pungutan yang tidak seharusnya yang memberatkan siswa dan orang tua,” ujar Leni Angriani
Leni menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak yang harus dijamin oleh negara, dan tidak boleh ada siswa yang merasa tertekan atau terbebani oleh masalah keuangan di sekolah.














