Sangatta – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur, Juliansyah, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender saat ini berada dalam tahap finalisasi. Pernyataan ini disampaikan pada media di Gedung DPRD Kutim pada Senin, 13 Mei 2024.
“Perda tentang pengarusutamaan gender hampir selesai dan sedang memasuki tahap akhir. Kami hanya menunggu proses paripurna untuk penetapan resmi,” jelas Juliansyah.
Juliansyah mengatakan, Selain membahas finalisasi Perda tersebut, DPRD Kutai Timur juga mengatur jadwal rutin untuk berbagai kegiatan seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan hearing dengan pihak-pihak terkait. Menurut Juliansyah, agenda rutin ini dilaksanakan sekitar 4 hingga 6 kali dalam sebulan, tergantung pada surat-surat yang diterima dari sektor-sektor penting.
“Selama hari-hari biasa, kami mengadakan sekitar 4 hingga 6 rapat rutin termasuk RDP dan hearing, tergantung pada jumlah surat yang masuk dan prioritas yang ditentukan,” katanya
Juliansyah juga mencatat bahwa terkadang ada anggota dewan yang tidak dapat hadir dalam rapat paripurna atau kegiatan lainnya karena alasan pribadi atau keperluan atau perjalanan dinas di luar kota.
“Beberapa anggota dewan memang ada yang tidak bisa hadir, tetapi selama kuota kehadiran terpenuhi, rapat tetap bisa dilaksanakan. Terkadang mereka terlambat datang karena urusan pribadi atau keluarga. Kami tetap melanjutkan rapat jika jumlah anggota yang hadir mencukupi,” ujar Juliansyah
Dengan penjelasan ini, Juliansyah berharap bahwa proses finalisasi Perda pengarusutamaan gender dapat segera selesai dan kegiatan DPRD berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.














