Sangatta – Ketua Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kutai Timur, Yan Ipui, turut menyoroti kendala dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) negeri di Kutim yang disebabkan oleh batasan kewenangan. Yan menjelaskan bahwa pengembangan fasilitas, termasuk pembangunan ruang kelas baru di SLTA, merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi.
“Pembangunan ruang kelas baru untuk SLTA adalah kewenangan dari pemerintah provinsi,” ujar Yan.
Walaupun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutim siap memberikan dukungan dalam hal pengadaan lahan untuk sekolah baru di area Sangatta. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menunjukkan komitmennya untuk menambah fasilitas pendidikan guna mengatasi masalah kapasitas yang ada.
“Kepala Dinas Pendidikan sudah berkomitmen untuk pengadaan sekolah baru,” kataYan Ipui.
Yan mengungkapkan bahwa pihaknya rutin menyampaikan masalah ini kepada pemerintah daerah atau bupati karena isu ini hampir selalu muncul setiap tahunnya pada saat penerimaan siswa dan siswi baru atau tahun ajaran baru.
“Kami sering mengangkat isu ini kepada pemerintah daerah atau bupati karena masalah ini hampir terjadi setiap tahun,” ujarnay
Yan berharap melalui dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutim, diharapkan akan ada solusi nyata untuk masalah kapasitas di SLTA negeri di Kutim. Yan berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah agar semua siswa dapat diterima dan mendapatkan pendidikan yang layak.














