Sangatta – Hepni Armansyah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, baru-baru ini menyampaikan pembahasan mengenai utang yang tercatat dalam anggaran perubahan tahun 2022 melalui rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang digelar oleh tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ. Hepni mengungkapkan adanya masalah teknis yang mempengaruhi pengelolaan anggaran tahun tersebut, yang perlu diselesaikan agar tidak berdampak pada pengelolaan anggaran di tahun-tahun mendatang.
Dalam rapat LKPJ yang telah dilakukan, Hepni menekankan pentingnya penyelesaian utang yang mencuat sebagai salah satu isu utama. Ia menyatakan bahwa isu terkait anggaran tahun 2022 telah dibahas secara menyeluruh, dengan fokus pada penyelesaian utang dan masalah teknis yang mungkin timbul.
“Masalah ini sudah kami bahas secara menyeluruh dalam rapat LKPJ yang lalu. Kami telah menyoroti pentingnya penyelesaian utang ini dan meminta agar utang tersebut dapat segera dilunasi. Masalah teknis yang terjadi di tahun 2022 telah kami kaji dan kami harap bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Hepni dengan tegas.
Menurut Hepni, kendala dalam penyelesaian utang tidak terlalu signifikan karena dana yang diperlukan untuk pelunasan sudah tersedia. Namun, aspek legalitas harus diperhatikan, terutama dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) utang yang diperlukan sebagai dasar pembayaran.
“Tidak ada kendala signifikan dalam hal ini. Kami sudah memiliki dana yang cukup untuk pelunasan utang tersebut. Yang perlu diperhatikan adalah aspek legalitasnya, seperti penerbitan SK utang sebagai dasar pembayaran. Prosedur administratif harus dipatuhi untuk memastikan segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hepni.
Lebih lanjut, Hepni menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan baik selama mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan pencocokan data secara akurat. Rekonsiliasi utang yang tercatat dalam anggaran perubahan tahun 2022 perlu dilakukan dengan teliti, dan perhatian juga harus diberikan terhadap anggaran tahun 2023.
“Sebenarnya tidak ada masalah jika semuanya dilakukan sesuai aturan. Penting untuk membuat SK utang yang didasarkan pada data yang jelas dan akurat. Utang-utang tersebut harus direkonsiliasi dengan benar. Selain itu, perlu juga memperhatikan dampaknya terhadap anggaran tahun 2023 untuk memastikan tidak ada gangguan pada dana yang akan datang,” pungkas Hepni.
Hepni Armansyah berharap bahwa dengan adanya langkah-langkah yang tepat dan pemenuhan prosedur administrasi yang sesuai, semua permasalahan terkait utang dalam anggaran perubahan tahun 2022 dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini diharapkan tidak hanya untuk menyelesaikan masalah utang yang ada tetapi juga untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien di tahun-tahun mendatang.
“Langkah-langkah yang tepat dan pemenuhan prosedur administrasi yang sesuai diharapkan dapat menyelesaikan semua permasalahan terkait utang ini. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa masalah ini tidak akan mengganggu pengelolaan anggaran di tahun-tahun berikutnya, dan bisa fokus pada pembangunan dan kemajuan daerah,” tutup Hepni.














