KUTAI TIMUR – Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pembangunan desa. Semangat inilah yang terlihat dalam kegiatan Silaturahmi dan Penggalian Aspirasi Masyarakat yang digelar di lingkungan RT 08, Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, pada Minggu malam (9/11/2025).
Agenda yang dihadiri sekitar 30 warga tersebut bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum strategis dalam rangka reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2027–2029. Forum ini dimanfaatkan warga untuk menumpahkan aspirasi, harapan, hingga kegelisahan mereka terkait arah pembangunan desa ke depan.
Suasana diskusi berlangsung hangat ketika sejumlah warga mulai mempertanyakan efektivitas program yang selama ini berjalan. Isu pemerataan pembangunan menjadi sorotan utama. Warga mendesak agar usulan-usulan yang muncul dari tingkat akar rumput (RT) tidak hanya didengar, tetapi benar-benar diakomodasi dalam revisi dokumen perencanaan desa.
Ketua RT 08, Sofyan, menjadi penyambung lidah keresahan warganya. Ia menegaskan pentingnya musyawarah terbuka agar aspirasi masyarakat tidak berakhir sia-sia atau menguap begitu saja tanpa eksekusi.
“Kami ingin setiap usulan mendapat tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai aspirasi warga hanya berhenti sebagai catatan di kertas perencanaan tanpa ada realisasi nyata di lapangan,” ujarnya dengan nada tegas.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kebon Agung, Zainuddin HS, memberikan konteks mengenai urgensi reviu RPJMDes kali ini. Ia menjelaskan bahwa perubahan perencanaan ini tidak lepas dari adanya regulasi baru yang menambah masa jabatan kepala desa, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
“Penambahan masa jabatan dua tahun ini adalah peluang sekaligus tantangan. Perubahan ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperkuat arah pembangunan dan menuntaskan program yang belum terlaksana,” jelas Zainuddin.
Pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Desa, Julaeha, ini diharapkan menjadi titik temu antara keinginan warga dan kemampuan anggaran desa. Masyarakat RT 08 menaruh harapan besar agar RPJMDes hasil revisi nanti benar-benar menjadi cerminan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar dokumen administratif pelengkap birokrasi semata. (Adv/sl)














