Kutai Timur, EKSPOSPEDIA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Timur terus mempercepat pendampingan bagi pelaku usaha menjelang berakhirnya tahun 2025. Melalui Bidang Pendampingan Usaha Mikro (PUM), Pasombara menegaskan bahwa aktivitas pendampingan tetap berjalan intensif meskipun kalender sudah memasuki penghujung tahun.
“Kami tidak pernah berhenti. Bahkan di akhir tahun ini semakin banyak pelaku UMKM yang datang untuk menyelesaikan legalitas usaha sebelum memasuki tahun baru,” ujar Pasombara.
Langkah ini dilakukan agar UMKM di Kaltim dapat bertahan, berkembang, dan bersaing di pasar lokal maupun global. Menurutnya, legalitas merupakan pintu utama untuk memastikan produk lokal mampu diterima oleh pasar mana pun.
Pasombara menjelaskan, proses legalitas usaha dimulai dari pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar hukum menjalankan bisnis. Setelah itu, pelaku usaha perlu melengkapi izin PIRT bagi sektor industri rumahan, serta Sertifikasi Halal, yang kini menjadi syarat wajib untuk melangkah ke pasar yang lebih luas.
Untuk UMKM di bidang makanan atau kuliner, izin BPOM menjadi unsur penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sebelum dipasarkan.
“Legalitas lengkap, mulai dari pelaku, nama brand, hingga komoditas dan sertifikasi Halal, sangat krusial agar produk kita dapat diterima di pasar mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, banyak produk lokal berkualitas yang akhirnya gagal masuk pasar luar negeri karena legalitasnya belum memenuhi standar. Karena itu, pendampingan dari Dinas Koperasi dan UMKM tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga bimbingan teknis dalam pengurusan berkas dan penyesuaian proses produksi agar sesuai standar industri.
Sepanjang tahun 2025, lebih dari 500 pelaku UMKM telah mendapat pendampingan legalitas usaha. Dinas Koperasi Kaltim menargetkan jumlah ini terus meningkat agar semakin banyak UMKM yang memiliki dasar hukum kuat dan layak bersaing di pasar nasional maupun global. (Adv/sl)














