Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan SPD, menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak lagi memasukkan proyek pembangunan Jembatan Telen ke dalam daftar usulan proyek kontrak tahun jamak (Multiyears Contract – MYC) untuk tiga tahun ke depan. Proyek yang belum selesai ini kini dijanjikan akan diselesaikan melalui skema anggaran tahunan.
Yan SPD mengungkapkan bahwa dari daftar rencana 32 proyek MYC yang diajukan Pemkab ke DPRD Kutim, nama Jembatan Telen yang memiliki panjang sekitar 100 meter dan diperkirakan menelan biaya Rp52 miliar itu sudah tidak ada lagi.
“Dari daftar rencana proyek tahun jamak yang diajukan pemerintah ke DPRD Kutim, tidak ada lagi jembatan Telen masuk,” kata Yan, belum lama ini.
Tidak masuknya Jembatan Telen ke dalam skema MYC sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD dari Telen. Pemerintah kemudian menjelaskan bahwa penyelesaian proyek tersebut akan diakomodasi melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni.
Menanggapi hal tersebut, Yan SPD menegaskan bahwa DPRD Kutim tidak akan ngotot Jembatan Telen harus masuk MYC, asalkan Pemkab dapat menjamin penganggaran secara konsisten hingga proyek rampung.
“Karena itu, kalau memang pemerintah mengatakan masuknya di program APBD Murni, bagi kami tidak ngotot lagi harus masuk MYC, yang penting dianggarkan tiap tahun sampai selesai,” tegasnya.
Jembatan Telen yang dibangun sejak tahun 2023 ini sangat vital karena diharapkan dapat membuka akses bagi warga di beberapa desa, termasuk Marah Haloq, Juk Ayak, Muara Pantun, dan Long Segar, sekaligus memangkas biaya transportasi dan meningkatkan hasil pertanian masyarakat.(Adv)














