Kutai Timur – Proses krusial pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur (Kutim) dilaporkan mengalami hambatan serius di tingkat legislatif. Persoalan utama yang mencuat adalah minimnya sinkronisasi dan koordinasi antara draf yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan grand strategy dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman, dengan tegas menuntut agar Pemkab mempersiapkan draf RTRW ini dengan jauh lebih matang sejak awal. Menurutnya, kegagalan dalam persiapan awal ini hanya akan menghambat proses legislasi yang seharusnya berjalan lancar.
Faizal Rachman mengungkapkan bahwa draf yang diserahkan Pemkab ke DPRD ternyata belum dikoordinasikan secara tuntas di internal eksekutif sendiri. Kondisi ini memaksa pihak DPRD harus menggelar rapat hingga tiga kali, bahkan ironisnya, DPRD harus mengambil peran sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi yang tersendat antar-instansi pemerintah daerah.
“Seharusnya bukan lagi DPRD yang menjembatani hal-hal seperti itu. Sudah seharusnya pemerintah mempersiapkan drafnya dengan sangat matang dari awal, karena semua OPD yang terlibat di dalamnya juga merupakan bagian dari satu kesatuan pemerintah daerah,” tegas Faizal Rachman, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja koordinasi internal eksekutif.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menduga bahwa ketidaksinkronan yang terjadi saat ini merupakan imbas dari adanya peralihan kewenangan penyusunan tata ruang. Sejak tahun ini, kewenangan tersebut beralih ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang disinyalir belum sempat melakukan koordinasi secara mendalam dan menyeluruh dengan dinas-dinas terkait lainnya.
Beberapa sektor krusial ditemukan belum terakomodasi dengan baik dan lengkap dalam draf RTRW yang diserahkan. Sektor-sektor vital tersebut meliputi pengembangan pariwisata, perencanaan perhubungan (transportasi), hingga aspek penting pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
DPRD Kutim menekankan pentingnya akomodasi seluruh grand strategy masing-masing dinas tersebut ke dalam RTRW. Hal ini merupakan langkah preventif yang esensial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di masa depan, serta menghindari potensi masalah dan sengketa hukum di kemudian hari yang merugikan daerah. (Adv)














