Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dibahas pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang II Tahun 2023-2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Selasa (14/05/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni dan didampingi oleh Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dihadiri oleh Asisten I bidang Pemerintah Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, dan 21 anggota DPRD Kutim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta lainnya.
Muhammad Amin sebagai perwakilan fraksi demokrat mengutarakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum. Dalam penyampaiannya, Muhammad Amin menyebutkan bahwa Undang-Undang No 23 tahun 2014 penting untuk dijadikan landasan hukum dalam penyusunan raperda.
“Agar sesuai dengan landasan hukum, perlu dipergunakan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan mengatur ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta menggunakan landasan sosiologis agar mampu memberikan pandangan terhadap masyarakat umum,” ucap Muhammad Amin.
Selain itu, Muhammad Amin menambahkan, “Kami menganggap usulan raperda ini sangat penting dan mengharapkan adanya pembahasan yang lebih menyeluruh. Kami berharap pemerintah daerah dapat memastikan bahwa aturan yang disusun dapat mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.”
Penyampaian pandangan umum dari Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif demi mewujudkan ketertiban umum dan kenteraman, serta memberikan masukan agar perlu adanya kontribusi yang konsistensi dari semua pihak, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur berharap Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.














