EKSPOSPEDIA — Dukcapil Kutai Timur mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan non-KTP, seperti KK dan akta keluarga, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Masyarakat dapat mengunggah data melalui aplikasi, kemudian petugas operator melakukan verifikasi. Setelah dokumen disetujui, warga menerima file PDF resmi yang bisa dicetak sendiri di rumah atau fotokopi. Layanan ini mengurangi perjalanan dan waktu yang biasanya dibutuhkan untuk mengurus dokumen secara manual.
“Kemudahan ini sangat membantu warga di kecamatan terpencil. Mereka tidak perlu datang jauh-jauh, cukup verifikasi daring dan dokumen langsung diterima,” jelas Kabid Pengelollan Informasi Administrasi Kependudukan Danar Takdir Suprayogi.
Selain itu, Dukcapil memastikan keamanan data dengan sistem yang langsung terpusat di server pusat. Sementara untuk perubahan data diri harus diverifikasi pusat sebelum dokumen bisa dicetak.
Layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan memudahkan warga, terutama di era digitalisasi pemerintah. (Adv/sl)














