Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Muhammad Amin sekaligus perwakilan dari Fraksi Demokrat DPRD Kutai Timur, mengutarakan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum di Rapat Paripurna ke-23 yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Selasa (14/05/2024).
Sesuai dengan agenda Rapat Paripurna ke-23, Ketua DPRD Kutai Timur, Joni merpersilahkan masing-masing dari fraksi menyampaikan tanggapannya mengenai Raperda Ketertiban Umum.
Selain menyampaikan pandangan Fraksi Demokrat terhadap Raperda Ketertiban Umum mengenai landasan hukum dan landasan sosiologis, Muhammad Amin juga mempertanyakan bagaimana kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama dalam mengupayakan terciptanya ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
“Walaupun jumlah personil Satpol PP sudah cukup memadai, tetapi dari fungsi utama penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” ujar Muhammad Amin.
Fraksi Partai Demokrat juga mempertanyakan target pencapaian yang diinginkan oleh pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum.
“Perlu adanya konsistensi dari semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman,” kata Muhammad Amin.
Walaupun demikian, Fraksi Demokrat mengungkapkan persetujuannya terhadap Raperda Ketertiban Umum untuk dibahas lebih dalam lagi di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Muhammad Amin menekankan pentingnya pembahasan yang komprehensif terkait Raperda tersebut dan berharap agar pemerintah daerah memastikan implementasi aturan tersebut mendapat dukungan yang sinergisitas baik dari pemerintah daerah hingga pusat.
Harapan dari Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur adalah bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.














