Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, menanggapi isu mengenai beberapa proyek Multiyears yang tampak mengalami hambatan. Ketika ditanyai tentang hal ini, Joni menyebutkan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi dari tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang ditugaskan untuk memantau perkembangan proyek-proyek tersebut secara langsung.
“Sampai saat ini, saya juga belum mendapatkan laporan dari Pansus. Mereka yang kemarin turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan,” ungkap Joni.
Dalam wawancara dengan awak media, Joni menjelaskan bahwa proyek Multiyears di Jalan Dayung saat ini tampaknya terhenti, dan ia mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya. Ia menekankan bahwa proyek Multiyears seharusnya tidak terhambat hanya karena menunggu anggaran.
“Saya tidak tahu apakah proyek tersebut terhenti karena menunggu anggaran atau alasan lainnya. Sebenarnya, proyek Multiyears seharusnya tidak berhenti begitu saja; seharusnya terus berjalan sesuai rencana,” kata Joni.
Joni menambahkan bahwa semua proyek Multiyears memiliki batas waktu penyelesaian yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian proyek sesuai jadwal yang ditargetkan.
“Pekerjaan proyek Multiyears ini memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, yaitu hingga akhir tahun 2024. Proyek ini seharusnya tidak bergantung pada ketersediaan anggaran semata. Jika anggaran belum tersedia, proyek tetap harus dilanjutkan, dan pemerintah akan mencicil utang tersebut setiap tahun,” ujarnya.
Joni berharap agar semua pihak terkait segera memberikan laporan dan solusi untuk memastikan bahwa semua proyek Multiyears dapat diselesaikan tepat waktu. Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait agar tidak ada proyek yang tertunda tanpa alasan yang jelas.














