Sangatta – Dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen penuh dalam menjalankan setiap program maupun Perda yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan maupun kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kutai Timur.
Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D DPRD Kutim mengatakan bahwa ia memandang bahwa Perda yang baru saja dilakukan pembahasannya merupakan sesuatu yang positif dan penting untuk segera ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup)
“Jadi apa yang sudah disarankan beliau tentunya positif ya bahwa apa-apa yang sudah memang kita bentuk dalam Perda memang seyogyanya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah atau dalam bentuk Peraturan Bupati,” katanya.
Agusriansyah juga percaya bahwa Perda yang dirumuskan tersebut tidak lain bertujuan untuk memecahkan permasalahan-permasalahan publik yang terjadi di Kutai Timur.
“Karena Perda itu dibuat tentunya punya tujuan, punya orientasi bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan publik. Nah otomatis Perda ini dibuat juga selalu sudah melalui proses yang sebagaimana aturan mengaturnya,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersepakat dan siap untuk ikut menegakkan Perda yang telah ditetapkan tersebut bersama dengan para SKPD atau OPD yang membidangi dalam merealisasikan benda tersebut.
“Jadi saya bersepakat dalam sisi bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD atau OPD teknis yang membidangi. Apakah satpol pp pihak terkait yang diamanahkan di dalam menjalankan daripada peraturan daerah tersebut,” terangnya.
Ditambahkan olehnya bahwa Perda yang dirumuskan oleh pemerintah Kutim merupakan peraturan yang mengikuti kondisi maupun tuntutan zaman di mana hal tersebut bisa saja bersifat memperbaharui atau mengupdate yang sebelumnya.
“Ya biasanya kan revisi itu dilakukan bukan karena terkait tidak bisa dilaksanakan atau tidak dijalankan, revisi itu kan biasanya dilakukan manakala ada aturan terbaru daripada Perda tersebut yang mungkin sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya,” ujarnya.
Ia meneruskan, “Atau mungkin adanya aturan update yang perlu ditambahkan dalam sebuah peraturan daerah,” tandasnya.
Agusriansyah menekankan bahwa yang disampaikan pada sidang paripurna DPRD tersebut bahwa usulan tersebut merupakan usulan yang bersifat penguatan untuk direalisasikan namun bukan dengan tujuan yang bertentangan dengan aturan baru.
“Jadi apa yang disampaikan beliau itu tadi kan terkait soal bagaimana penguatan untuk direalisasikan, bukan dalam rangka adanya yang bertentangan dengan aturan baru,” pungkasnya.ADV














