Sangatta – Dr. Novel Tyty Paembonan, anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, menanggapi serius kasus penganiayaan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap seorang anak SD di daerah tersebut.
Dalam pernyataannya yang baru-baru ini disampaikan, Dr. Novel menekankan bahwa kasus seperti ini harus diikuti proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Ketika sudah masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, ini jelas melanggar hukum. Saya meminta agar proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera yang tepat bagi pelaku,” ungkap Dr. Novel dengan tegas.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam konteks hubungan antara guru dan murid, telah ada perubahan dalam penanganan emosi dan interaksi fisik di sekolah.
“Dulu mungkin diterima jika seorang guru merespon dengan emosi terhadap perilaku murid, tetapi sekarang aturan telah berubah. Tidak ada lagi toleransi terhadap tindakan fisik yang melanggar hak anak,” tambahnya.
Dr. Novel Paembonan mengingatkan bahwa sebagai anggota DPRD, tanggung jawab mereka adalah untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setiap pelanggaran, termasuk dalam kasus penganiayaan ini, harus ditindaklanjuti dengan serius.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tentang melindungi hak-hak anak dan memastikan bahwa lingkungan pendidikan aman bagi semua,” paparnya.ADV














