SANGATTA – Upaya penanganan kebakaran di Kecamatan Sandaran masih menghadapi tantangan besar, terutama akses jalan yang sulit dilalui kendaraan pemadam. Wilayah yang sebagian besar masih tergolong terpencil ini kerap menyulitkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur dalam merespons kebakaran dengan cepat.
Warga pun sering kali harus turun tangan sendiri, bergotong royong menggunakan alat seadanya untuk mengendalikan api, karena petugas pemadam mengalami kendala mencapai lokasi tepat waktu. Jalan-jalan yang sempit dan rusak semakin memperlambat proses pemadaman, meningkatkan risiko kerugian dan membahayakan keselamatan penduduk setempat.
Namun, kini ada secercah harapan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan DPRD Kutai Timur, Yosep Udau, memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan kebakaran telah disahkan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap berbagai kendala di lapangan, termasuk perbaikan akses jalan di daerah terpencil seperti Sandaran.
“Perda ini sudah disahkan, dan kini tugas pelaksanaan berada di tangan dinas terkait. Kami berharap perda ini akan memberi solusi terhadap masalah-masalah yang ada di lapangan,” ujar Yosep di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Dengan adanya perda ini, DPRD Kutim mendorong Disdamkartan untuk lebih responsif dalam menangani kebakaran, khususnya di wilayah dengan akses terbatas. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan memperkuat kewenangan petugas pemadam kebakaran, sehingga mereka bisa bekerja lebih optimal dalam melindungi masyarakat.
Langkah ini menjadi harapan bagi warga Sandaran, yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan dalam penanganan kebakaran. Dengan dukungan kebijakan yang lebih jelas, diharapkan keselamatan dan keamanan warga dapat semakin terjaga.














