SANGATTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual DPRD Kutai Timur, Novel Tyty Paembonan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merampungkan penyusunan regulasi strategis untuk memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS di daerah. Raperda tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan segera disahkan.
“Raperda ini disusun bukan hanya untuk aspek medis, tetapi juga sebagai respons terhadap tantangan sosial yang dihadapi para ODHIV (Orang dengan HIV/AIDS),” ujar Novel, yang juga anggota DPRD Kutim dari Fraksi Gerindra, Senin (2/12/2024).
Novel menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan regulasi ini, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Menurutnya, HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan semata, melainkan isu sosial yang membutuhkan keterlibatan luas dari berbagai elemen.
Dalam draf Raperda tersebut, dimuat sejumlah poin penting, di antaranya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan program pencegahan, serta penyediaan layanan pengobatan yang berkualitas dan terjangkau. Penanganan stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS juga menjadi salah satu fokus utama.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang benar, agar tidak takut melakukan pemeriksaan atau mencari pengobatan. Stigma harus kita lawan bersama,” tegasnya.
Pansus telah menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk LSM, komunitas masyarakat sipil, dan dunia usaha, untuk menyusun Raperda yang inklusif dan berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Novel berharap, peringatan Hari AIDS Sedunia 2024 ini dapat menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak terhadap penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur. “Melalui regulasi ini, kami ingin membangun fondasi yang kuat agar penanggulangan HIV/AIDS di Kutim bisa lebih efektif, terarah, dan menyentuh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)














