SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Penetapan ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, S.Hut, yang menjelaskan bahwa setiap Raperda tersebut merupakan inisiatif Dewan dan akan dibahas bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurut Juliansyah, keputusan mengenai 12 Raperda ini tercantum dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024. Keputusan tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani pada 25 November 2024. Untuk memulai pembahasan, DPRD Kutim akan membentuk panitia khusus (Pansus) yang akan bekerja sama dengan pihak terkait.
Adapun 12 Raperda yang akan dibahas adalah:
-
Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
-
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
-
Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
-
Perda Penyelenggaraan Keolahragaan
-
Perda Kepemudaan
-
Perda Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
-
Perda Dana Abadi Daerah
-
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal
-
Perda Penyelenggaraan Kepelabuhanan
-
Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
-
Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-
Perda Perlindungan Produk Lokal
Juliansyah menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat berbagai sektor kehidupan di Kutai Timur serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. (Adv)














