SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-VII pada Senin (29/9/2025), setelah melewati pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Perubahan anggaran ini menghasilkan penyesuaian signifikan, di mana alokasi belanja daerah turun menjadi Rp9,9 triliun, berkurang sekitar Rp1,14 triliun dari APBD awal yang mencapai Rp11,13 triliun. Penyesuaian serupa juga terjadi pada pendapatan daerah, yang kini ditetapkan sebesar Rp9,89 triliun, turun sekitar Rp1,25 triliun dari angka awal Rp11,15 triliun.
Plt. Sekretaris Dewan, Hasara, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana keuangan dengan kondisi riil di lapangan. Ia menyebutkan, perubahan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan yang berbeda dari asumsi awal yang telah ditetapkan.
Dalam proses pembahasan, ketujuh fraksi di Banggar DPRD menyatakan kesepakatan mereka terhadap hasil yang dirumuskan, menilai Raperda P-APBD 2025 layak untuk disetujui. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengapresiasi kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, sinergi ini penting dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.














