SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan klarifikasi tegas terkait isu sensitif yang beredar di kalangan masyarakat Kampung Sidrap. Belakangan ini, muncul narasi bahwa warga di wilayah yang secara hukum kini sah menjadi bagian dari Kutai Timur tersebut, dipaksa untuk segera mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dari domisili Bontang menjadi Kutim.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, memastikan bahwa kabar adanya unsur paksaan tersebut sama sekali tidak benar. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan asas pelayanan yang demokratis dan menghormati hak sipil setiap warga negara.
“Tidak ada pemaksaan sama sekali. Kami tegaskan bahwa warga bebas menentukan pilihan, apakah ingin tetap menggunakan KTP daerah asal (Bontang) atau berpindah administrasi ke Kutim,” ungkap Jumeah memberikan jaminan.
Jumeah menjelaskan bahwa filosofi dasar administrasi kependudukan adalah mencatat peristiwa kependudukan berdasarkan fakta dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Idealnya, dokumen kependudukan memang mengikuti domisili tempat tinggal (de facto). Namun, proses perpindahan status tersebut harus didasari oleh permohonan sukarela dari warga yang bersangkutan, bukan karena intimidasi atau tekanan birokrasi.
“KTP itu hak konstitusional setiap warga negara. Tugas kami sebagai pemerintah hanya memfasilitasi proses administrasinya sesuai dengan apa yang diminta oleh masyarakat,” jelasnya.
Meskipun secara legal formal wilayah Kampung Sidrap telah masuk dalam administratif Kabupaten Kutai Timur, Disdukcapil memilih sikap bijak dengan tetap menghormati keputusan warga yang mungkin masih merasa nyaman atau memiliki alasan tertentu untuk mempertahankan KTP Bontang mereka.
“Kalau mereka belum mau pindah KTP, itu hak mutlak mereka. Kami tidak akan melakukan penarikan paksa,” tambahnya.
Di penghujung keterangannya, Jumeah mengimbau agar masyarakat Kampung Sidrap tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menjamin bahwa Disdukcapil Kutim akan tetap memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan tanpa diskriminasi kepada siapa saja, tanpa melihat status KTP yang dipegang.
Dengan pendekatan yang humanis dan persuasif ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap kepercayaan masyarakat terhadap tertib administrasi akan tumbuh dengan sendirinya seiring berjalannya waktu. (Adv/sl)














